Menindak lanjuti Surat Edaran Kepala
Kementerian Agama Kab. Jeneponto No. Kd.21.13/3/PW.01/1339/2015 tanggal 14
Agustus 2015 yang merujuk kepada Surat Edaran Kepala Kementerian Agama
Wilayah Sulawesi Selatan No. Kw.21.6/2/HM.01/4363/2015 tanggal 07 Agustus
2015 Tentang Pengadaan Perangkat Simkah Menuju Digitalisasi Layanan Nikah
Secara Online, yang salah satu point penting bahwa pada tahun 2015 diharapkan
setiap Kabupaten sudah adaya yang melaoprkan Simkah secara online dan pada
tahun tahun 2016 secara keseluruhan KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan di
wajibkan sudah on line.
Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya :
1.
Buka SIMKah, masuk Login, Jangan Lupa Passwordnya.
2.
Cek dulu, settingannnya:
3.
sesuaikan dengan gambar di bawah ini kang:
Jangan lupa server host diganti simkah.bimasislam.com
Isi menu Master Data, minimal pada
Kabupaten, KUA/KAB/KOTA, dan Pegawai KUA (isi Data Kepala KUA) Biar
penampakan KUA bisa muncul di internet, pilih KUA dan klik edit
silahkan data diisi dan jangan
lupa masukkan Koordinatnya [biar gampang langsung pencet aja tombol Peta]
4.
Selanjutnya Ketik kecamatan dan
kabupaten, trus klik Cari Lokasi Defaultnya: gambar dalam format peta, biar
pasti dan benar tempatnya bisa dirubah menjadi Satelit.
5.
Klo sudah ketemu, beri tanda centang pada Buat Tanda, klik lokasi pada
peta kemudian klik OK Selanjutnya.
6.
OK lagi
7. Klik Aktifkan KUA (akan muncul tulisan " SIMKAH telah di aktifkan
untuk KUA....", lalu klik OK)
8. Biar muncul lagi, tolong dibantu yach… Pilih Kabupaten,.. maka Data KUA
muncul lagi
9.
Klik Update Online
10. Jika pengiriman data SIMKAH GAGAL
akan muncul
11. Jika data Simkah Sukses terkirim
akan muncul
Selamat… SIMKah anda telah
online,,
Mau cek dulu online-nya?
Liat di:
http://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/direktori-kua.html lebih
jelas baca tutorial Liat KUA Online atau http://kua-jambesari.blogspot.com/2013/01/tutorial-mengonlinekan-simkah.html
|