Selasa, 25 Agustus 2015

Tutorial Mengubah SIMKAH dari Off Line menjadi On Line

Menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Kementerian Agama Kab. Jeneponto No. Kd.21.13/3/PW.01/1339/2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang merujuk kepada Surat Edaran Kepala Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan No. Kw.21.6/2/HM.01/4363/2015 tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pengadaan Perangkat Simkah Menuju Digitalisasi Layanan Nikah Secara Online, yang salah satu point penting bahwa pada tahun 2015 diharapkan setiap Kabupaten sudah adaya yang melaoprkan Simkah secara online dan pada tahun tahun 2016 secara keseluruhan KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan di wajibkan sudah on line.

Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya :

Cara Mengonlinekan SIMKAH (Komputer atau Laptop harus konek ke internet):
    1.    Buka SIMKah, masuk Login, Jangan Lupa Passwordnya.
    2.    Cek dulu, settingannnya:

     3.    sesuaikan dengan gambar di bawah ini kang: Jangan lupa server host diganti simkah.bimasislam.com

Isi menu Master Data, minimal pada Kabupaten, KUA/KAB/KOTA, dan Pegawai KUA (isi Data Kepala KUA) Biar penampakan KUA bisa muncul di internet, pilih KUA dan klik edit

silahkan data diisi dan jangan lupa masukkan Koordinatnya [biar gampang langsung pencet aja tombol Peta]

   4.    Selanjutnya  Ketik kecamatan dan kabupaten, trus klik Cari Lokasi Defaultnya: gambar dalam format peta, biar pasti dan benar tempatnya bisa dirubah menjadi Satelit.
   5.    Klo sudah ketemu, beri tanda centang pada Buat Tanda, klik lokasi pada peta kemudian klik OK Selanjutnya.

    6.    OK lagi

    7.  Klik Aktifkan KUA (akan muncul tulisan " SIMKAH telah di aktifkan untuk KUA....",    lalu klik OK)
    8.   Biar muncul lagi, tolong dibantu yach… Pilih Kabupaten,.. maka Data KUA muncul     lagi 

    9.    Klik Update Online 

    10. Jika pengiriman data SIMKAH GAGAL akan muncul

    11. Jika data Simkah Sukses terkirim akan muncul 


Selamat… SIMKah anda telah online,,
Mau cek dulu online-nya?
Liat di: http://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/direktori-kua.html lebih jelas baca tutorial Liat KUA Online atau http://kua-jambesari.blogspot.com/2013/01/tutorial-mengonlinekan-simkah.html