Menindak lanjuti Surat Edaran Kepala
Kementerian Agama Kab. Jeneponto No. Kd.21.13/3/PW.01/1339/2015 tanggal 14
Agustus 2015 yang merujuk kepada Surat Edaran Kepala Kementerian Agama
Wilayah Sulawesi Selatan No. Kw.21.6/2/HM.01/4363/2015 tanggal 07 Agustus
2015 Tentang Pengadaan Perangkat Simkah Menuju Digitalisasi Layanan Nikah
Secara Online, yang salah satu point penting bahwa pada tahun 2015 diharapkan
setiap Kabupaten sudah adaya yang melaoprkan Simkah secara online dan pada
tahun tahun 2016 secara keseluruhan KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan di
wajibkan sudah on line.
Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya : |
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Selasa, 25 Agustus 2015
Tutorial Mengubah SIMKAH dari Off Line menjadi On Line
Langganan:
Postingan (Atom)