Tarowang,- Rekruitmen penyuluh
Agama Islam Non PNS tahun 2017 telah memasuki tahap pendaftaran. Hal ini sesuai
dengan skedul yaitu pada minggu keempat bulan Oktober 2016 dengan Ketentuan
perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun,
Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis
Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017.
Hal inilah yang mendorong para Penyuluh Agama Islam
berbondong-bondong melengkapi berkas. Hal yang sama terjadi pula di KUA Kec.
Tarowang.(25/10). Sekitar hampir sepuluh orang penyuluh Agama Islam dengan
bersama-sama membuat permohonan beserta beberapa surat pernyataan serta surat
keterangan. Disamping itu beberapa yang lain tampak sibuk menyiapkan berkas
lainnya seperti KTP dan Ijazah. Adapun beberapa berkas yang menjadi persyaratan
adalah:
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy Ijazah Terakhir yang
telah dilegalisir;
3. Daftar riwayat hidup;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) sesuai domisili
5. Surat Keterangan berbadan
Sehat dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit;
6. Pas Photo Terbaru Ukuran 3x4 =
2 Lembar;
7. Surat Keterangan yang sah dari
Pimpinan Obyek Penyuluhan;
8. Surat Pernyataan bukan Anggota
atau Pengurus Partai Politik;
9. Surat Pernyataan bukan Anggota
atau Pengurus Organisasi Terlarang;
10. Surat Pernyataan bukan Pegawai
Honorer yang dibiayai oleh APNB/APBD;
11. Surat Pernyataan bukan
Pensiunan PNS/BUMN;
12. Surat Rekomendasi dari
Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Jeneponto;
13. Surat Keterangan dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan;
14. Surat Keterangan bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten
Jeneponto;
(marz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar