Tarowang, September
2015 -
Sebagai PNS Republik indonesia, demikian pula lingkup kementerian agama,
wajib melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang santer di sebut
PUPNS. Kewajiban ini diperkuat oleh surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenrian
Agama RI SJ/B.II/1/Kp.01 .1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang
Implementasi e-PUPNS tahun 2015 Kementerian Agama RI. Berikut adalah sekilas
tentang e-PUPNS sebagai pengantar sebelum melakukan penginputan disamping harus
menyiapkan Jaringan Internet dan Berkas yang lengkap.
https://epupns.bkn.go.id/
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 09 September 2015
Selasa, 25 Agustus 2015
PMA, KMA & Intruksi
- PMA No 28 tahun 2013 Tentang Kehadiran PNS
- PMA 49 tahun 2014 Tentang Tunajangan Kinerja
- KMA 369 TH 2002 Tentang Website Kemenag
- KMA 137 2002 Tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan
- KMA Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pangan Halal
- PMA NOMOR 11 TAHUN 2007 Tentang Pencatatan Nikah
- PMA NOMOR 30 TAHUN 2005 Tentang Wali Hakim
- PMA NOMOR 3 TAHUN 2006 Tentang Organiasi Tata Kerja Kemenag
- INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM DJ.II 369 2013 Tentang SIMKAH
Senin, 24 Agustus 2015
Surat Edaran (SE)
- Surat Edaran Menteri Agama : Tentang Himbauan Terkait Gratifikasi
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI : Pendaftaran Tanah Wakaf Bagi Masjid, Mushallah dan Makam yang Berdiri diatas Tanah Negara
- Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI : tentang e-PUPNS tahun 2015
Undang-Undang
- UU NOMOR 22 TAHUN 1946 : Tentang Pencatatan Nikah
- UU RI NOMOR I TAHUN 1974 : Tentang Perkawinan
- UU NOMOR 38 TAHUN 1999 : Tentang Pengelolaan Zakat
- UU RI NO 41 TH 2014 : Tentang Wakaf
Langganan:
Postingan (Atom)
