Tarowang, September
2015 -
Sebagai PNS Republik indonesia, demikian pula lingkup kementerian agama,
wajib melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang santer di sebut
PUPNS. Kewajiban ini diperkuat oleh surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenrian
Agama RI SJ/B.II/1/Kp.01 .1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang
Implementasi e-PUPNS tahun 2015 Kementerian Agama RI. Berikut adalah sekilas
tentang e-PUPNS sebagai pengantar sebelum melakukan penginputan disamping harus
menyiapkan Jaringan Internet dan Berkas yang lengkap.
https://epupns.bkn.go.id/
Pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data
PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir
pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai
dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN
dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar
Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan
PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar