1)
Calon Pengantin meminta petunjuk/ bimbingan ke Pembantu
PPN;
2)
Calon Pengantin atau keluarga membawa foto Copy Ijazah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy
KTP dan foto copy Kartu Keluarga (memperlihatkan aslinya) ke Kantor Desa/ Lurah untuk meminta surat
Ketarangan untuk Nikah (N1), Surat
Keterangan Asal-usul (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), Surat
Keterangan tentang orang tua (N4);
3)
Untuk menghindari kesalahan data/ identitas penulisan
buku nikah, agar pengisian Model N1, N2, N3, N4, N5, N6 & N7 dan
surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan, disesuaikan dengan data yang
tertera dalam ijazah/ Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga (KK)/ KTP.
4)
Jika Calon Pengantin belum berumur 21 tahun (baik
laki-laki maupun perempuan), Calon Pengantin melengkapi dengan Surat izin orang
tua (Model N5);
5)
Jika Calon Pengantin laki-laki belum berumur 19 tahun dan Calon Pengantin
Perempuan belum berumur 16 tahun, Calon Pengantin ke Pengadilan agama untuk meminta Dispensasi
Nikah;
6)
Jika Calon Pengantin Janda/Duda mati, Calon
Pengantin melampirkan Surat Keterangan
Kematian Isteri/Suami dari Kepala Desa/ Lurah (Model N6) atau Akta Kematian
dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL);
7)
Jika Calon Pengantin Janda/Duda cerai, Calon
Pengantin melampirkan akta Cerai asli
dari pengadilan Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/ Buku Pendaftaran
Cerai bagi mereka yang percaraiannya terjadi sebelum Undang-undang No. 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama;
8)
Melampirkan Pas foto :
-
Ukuran 2 x 3 = 2 lembar
-
Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
-
Ukuran 4 x 6 = 2 lembar;
Untuk Calon Pengantin Laki-laki memakai jas & kopiah,
untuk Calon Pengantin Perempuan memakai Jilbab dan masing-masing berlatar
belakang biru;
9)
Jika mahar/ mas kawin yang diberikan olen Calon Pengantin
laki-laki ke Calon Pengantin Perempuan berupa tanah atau yang serupa (misal
rumah, mobil, kebun, tanah, motor dll), Calon Pengantin laki-laki melampirkan
Surat Keterangan mahar dari Kepala Desa/ Lurah;
10)
Jika Calon Pengantin anggota TNI/POLRI , Calon Pengantin
melampirkan Surat Izin dari atasannya/ Kesatuannya.
11)
Jika Calon Pengantin laki-laki hendak beristeri lebih
dari seorang, Calon Pengantin melampirkan Putusan Pengadian berupa Izin
Poligami;
12)
Jika Calon Pengantin warga negara asing, Calon Pengantin
melampirkan izin untuk menikah dari Kantor Kedutaan/ Kantor Perwakilan Negara,
13)
bila izin untuk menikah berbahasa asing, harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
14)
Dalam rangka mencegah terjadinya gratifikasi atau Pungutan
Liar (Pungli) terkait biaya nikah, maka berkas pernikahan harus dibawa langsung
oleh Calon Pengantin atau keluarganya (bukan P3N, staf KUA atau semua pihak
yang tidak punya hubungan kekerabatan dengan Calon Pengantin) ke Kantor Urusan
Agama (KUA) sekaligus memberitahukan kehendak nikahnya di wilayah Kecamatan
tempat tinggal calon isteri.
15)
Setelah berkas diteliti dan bersyarat, Calon Pengantin ke
Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan (Laki-laki dan Perempuan) dan Pemberian
TT1 bagi Calon Pengantin Perempuan.
16)
Setelah ada keterangan dari Puskesmas, Calon Pengantin ke
Bank (BRI, BNI, MANDIRI, BTN) untuk menyetor biaya nikah sebesar Rp.
600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Adapun nomor rekening dari Bank tersebut
adalah:
Nama Bank
|
Nomor Rekening
|
Nama Rekening
|
BRI Cut Mutia
|
0230-01-002788-30-4
|
BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBPNR1
|
BTN Cab.Kuningan
|
00000001-01-30-555666-7
|
BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBPNR2
|
BNI Cab. Pecenongan
|
0346138083
|
BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBP NR3
|
Mandiri KCP Depag
|
103-00-0622674-6
|
BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBP NR4
|
17)
Setelah ada keterangan dari Puskesmas dan bukti setoran
dari Bank, selanjutnya ditentukan jadwal Suscatin.
18)
Jadwal nikahnya minimal 10 hari setelah pemberitahuan
kehendak nikah, jika Calon Pengantin ingin menikah kurang dari 10 hari dari
waktu pemberitahuan kehendak nikahnya, maka Calon Pengantin meminta Surat
Dispensasi/ Rekomendasi dari Camat.
19)
Kepala KUA menerbitkan dan mencetak Surat Tugas, DPN dan
Akta Nikah.
Setelah waktu nikah yang telah ditentukan tiba, Kepala KUA/ Penghulu/
Pembantu PPN memberikan pelayanan dan mengawasi prosesi akad nikah berdasarkan
Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KUA, selanjutnya menebitkan Buku
Nikah.
Lihat Pula:
1. PROSEDUR NIKAH DI BALAI NIKAH (KANTOR KUA TAROWANG)
2. NIKAH DI LUAR KECAMATAN TEMPAT TINGGAL CALON ISTERI
Lihat Pula:
1. PROSEDUR NIKAH DI BALAI NIKAH (KANTOR KUA TAROWANG)
2. NIKAH DI LUAR KECAMATAN TEMPAT TINGGAL CALON ISTERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar