Rabu, 09 September 2015

PNS Kementerian Agama wajib Melakukan e-PUPNS



Tarowang, September 2015 - Sebagai PNS Republik indonesia, demikian pula lingkup kementerian agama, wajib melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang santer di sebut PUPNS. Kewajiban ini diperkuat oleh surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenrian Agama RI SJ/B.II/1/Kp.01 .1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2015 Kementerian Agama RI. Berikut adalah sekilas tentang e-PUPNS sebagai pengantar sebelum melakukan penginputan disamping harus menyiapkan Jaringan Internet dan Berkas yang lengkap.
                                                     https://epupns.bkn.go.id/