Tarowang, September
2015 -
Sebagai PNS Republik indonesia, demikian pula lingkup kementerian agama,
wajib melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang santer di sebut
PUPNS. Kewajiban ini diperkuat oleh surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenrian
Agama RI SJ/B.II/1/Kp.01 .1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang
Implementasi e-PUPNS tahun 2015 Kementerian Agama RI. Berikut adalah sekilas
tentang e-PUPNS sebagai pengantar sebelum melakukan penginputan disamping harus
menyiapkan Jaringan Internet dan Berkas yang lengkap.
https://epupns.bkn.go.id/