Selasa, 25 Agustus 2015

PMA, KMA & Intruksi

Tutorial Mengubah SIMKAH dari Off Line menjadi On Line

Menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Kementerian Agama Kab. Jeneponto No. Kd.21.13/3/PW.01/1339/2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang merujuk kepada Surat Edaran Kepala Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan No. Kw.21.6/2/HM.01/4363/2015 tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pengadaan Perangkat Simkah Menuju Digitalisasi Layanan Nikah Secara Online, yang salah satu point penting bahwa pada tahun 2015 diharapkan setiap Kabupaten sudah adaya yang melaoprkan Simkah secara online dan pada tahun tahun 2016 secara keseluruhan KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan di wajibkan sudah on line.

Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya :