Persyaratan Pendaftaran Penyuluh
Non PNS Lingkup Kementerian Agama Kab. Jeneponto tahun 2017:
- Surat Permohonan; unduh disini
- Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir;
- Daftar riwayat hidup; unduh disini
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
- Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit;
- Pas Photo Terbaru Ukuran 3x4 = 2 Lembar;
- Surat Keterangan yang sah dari Pimpinan Obyek Penyuluhan; unduh disini
- Surat Pernyataan bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik; unduh disini
- Surat Pernyataan bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang; unduh disini
- Surat Pernyataan bukan Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APNB/APBD; unduh disini
- Surat Pernyataan bukan Pensiunan PNS/BUMN; unduh disini
- Surat Rekomendasi dari Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Jeneponto;
- Surat Keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan; unduh disini
- Surat Keterangan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto; unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar