PERSYARATAN PENDAFTARAN PENYULUH NON PNS




Persyaratan Pendaftaran Penyuluh Non PNS Lingkup Kementerian Agama Kab. Jeneponto tahun 2017: 
  1. Surat Permohonan; unduh disini
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Daftar riwayat hidup; unduh disini
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
  5. Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit;
  6. Pas Photo Terbaru Ukuran 3x4 = 2 Lembar;
  7. Surat Keterangan yang sah dari Pimpinan Obyek Penyuluhan; unduh disini
  8. Surat Pernyataan bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik; unduh disini
  9. Surat Pernyataan bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang; unduh disini
  10. Surat Pernyataan bukan Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APNB/APBD; unduh disini
  11. Surat Pernyataan bukan Pensiunan PNS/BUMN; unduh disini
  12. Surat Rekomendasi dari Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Jeneponto;
  13. Surat Keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan; unduh disini
  14. Surat Keterangan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto; unduh disini







Tidak ada komentar:

Posting Komentar