PROSEDUR NIKAH DI KUA KEC. TAROWANG
1) Calon Pengantin meminta petunjuk/ bimbingan ke Pembantu
PPN;
2) Calon Pengantin atau keluarga membawa foto Copy Ijazah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy
KTP dan foto copy Kartu Keluarga (memperlihatkan aslinya) ke Kantor Desa/ Lurah untuk meminta Surat Keterangan
untuk Nikah (N1), Surat Keterangan
Asal-usul (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), Surat Keterangan tentang orang
tua (N4);
3) Untuk menghindari kesalahan data/ identitas penulisan
buku nikah, agar pengisian Model N1, N2, N3, N4, N5, N6 & N7 dan
surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan, disesuaikan dengan data yang
tertera dalam ijazah/ Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga (KK)/ KTP.
4) Jika Calon Pengantin belum berumur 21 tahun (baik
laki-laki maupun perempuan), Calon Pengantin melengkapi dengan Surat izin orang
tua (Model N5);
5) Jika Calon Pengantin laki-laki belum berumur 19 tahun dan Calon Pengantin Perempuan
belum berumur 16 tahun, Calon Pengantin ke Pengadilan agama untuk meminta Dispensasi
Nikah;
6) Jika Calon Pengantin Janda/Duda mati, Calon Pengantin melampirkan Surat Keterangan Kematian
Isteri/Suami dari Kepala Desa/ Lurah (Model N6) atau Akta Kematian dari kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL);
7) Jika Calon Pengantin Janda/Duda cerai, Calon Pengantin melampirkan akta Cerai asli dari pengadilan
Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/ Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka
yang percaraiannya terjadi sebelum Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
8) Melampirkan Pas foto :
-
Ukuran 2 x 3 = 2 lembar
-
Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
-
Ukuran 4 x 6 = 2 lembar;
Untuk Calon Pengantin Laki-laki memakai jas & kopiah, untuk Calon
Pengantin Perempuan memakai Jilbab dan masing-masing berlatar belakang biru;
9) Jika mahar/ mas kawin yang diberikan olen Calon Pengantin
laki-laki ke Calon Pengantin Perempuan berupa tanah atau yang serupa (misal
rumah, mobil, kebun, tanah, motor dll), Catin laki-laki melampirkan Surat
Keterangan mahar dari Kepala Desa/ Lurah;
10) Jika Calon Pengantin anggota TNI/POLRI , Calon Pengantin melampirkan
Surat Izin dari atasannya/ Kesatuannya.
11) Jika Calon Pengantin laki-laki hendak beristeri lebih
dari seorang, Calon Pengantin melampirkan Putusan Pengadian berupa Izin
Poligami;
12) Jika Calon Pengantin warga negara asing, Calon Pengantin
melampirkan izin untuk menikah dari Kantor Kedutaan/ Kantor Perwakilan Negara,
bila izin untuk menikah berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah resmi.
13) Dalam rangka mencegah terjadinya gratifikasi atau
Pungutan Liar (Pungli) terkait biaya nikah, maka berkas pernikahan harus dibawa
langsung oleh Calon Pengantin atau keluarganya (bukan P3N, staf KUA atau semua
pihak yang tidak punya hubungan kekerabatan dengan Calon Pengantin ke Kantor
Urusan Agama (KUA) sekaligus memberitahukan kehendak nikahnya di wilayah
Kecamatan tempat tinggal calon isteri.
14) Setelah berkas diteliti dan bersyarat, Calon Pengantin ke
Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan (Laki-laki dan Perempuan) dan Pemberian
TT1 bagi Calon Pengantin Perempuan.
15) Setelah ada keterangan dari Puskesmas, selanjutnya
ditentukan jadwal Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dan jadwal nikahnya
(minimal 10 hari setelah pemberitahuan kehendak nikah), jika calon pengantin
ingin menikah kurang dari 10 hari dari waktu pemberitahuan kehendak nikahnya,
maka Calon Pengantin ke Kantor Camat minta Surat Dispensasi/ Rekomendasi Camat.
16)
Seteleh berkas pendaftaran nikah lengkap, Kepala KUA Kecamatan menentukan
jadwal Suscatin dan mencetak DPN.
17)
Setelah waktu nikah yang telah ditentukan tiba, Kepala KUA/ Penghulu
memimpin prosesi akad nikah, selanjutnya menebitkan Akta Nikah dan Buku Nikah.
Lihat pula:
1. PROSEDUR NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH (DI LUAR KANTOR KUA KEC. TAROWANG)
2. NIKAH DI LUAR KECAMATAN TEMPAT TINGGAL CALON ISTERI
Lihat pula:
1. PROSEDUR NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH (DI LUAR KANTOR KUA KEC. TAROWANG)
2. NIKAH DI LUAR KECAMATAN TEMPAT TINGGAL CALON ISTERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar