PROSEDUR NIKAH DI BALAI NIKAH (KANTOR KUA TAROWANG)


PROSEDUR NIKAH DI KUA KEC. TAROWANG

1)     Calon Pengantin meminta petunjuk/ bimbingan ke Pembantu PPN;
2)     Calon Pengantin atau keluarga membawa foto Copy  Ijazah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP dan foto copy Kartu Keluarga (memperlihatkan aslinya)  ke Kantor Desa/ Lurah untuk meminta Surat Keterangan untuk Nikah (N1), Surat  Keterangan Asal-usul (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), Surat Keterangan tentang orang tua (N4);
3)     Untuk menghindari kesalahan data/ identitas penulisan buku nikah, agar pengisian Model N1, N2, N3, N4, N5, N6 & N7 dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan, disesuaikan dengan data yang tertera dalam ijazah/ Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga (KK)/ KTP.
4)   Jika Calon Pengantin belum berumur 21 tahun (baik laki-laki maupun perempuan), Calon Pengantin melengkapi dengan Surat izin orang tua (Model N5);
5)     Jika Calon Pengantin laki-laki  belum berumur 19 tahun dan Calon Pengantin Perempuan belum berumur 16 tahun, Calon Pengantin  ke Pengadilan agama untuk meminta Dispensasi Nikah;
6)   Jika Calon Pengantin Janda/Duda mati, Calon Pengantin  melampirkan Surat Keterangan Kematian Isteri/Suami dari Kepala Desa/ Lurah (Model N6) atau Akta Kematian dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL);
7)    Jika Calon Pengantin Janda/Duda cerai, Calon Pengantin  melampirkan akta Cerai asli dari pengadilan Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/ Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang percaraiannya terjadi sebelum Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
8)     Melampirkan Pas foto :
-            Ukuran 2 x 3 = 2 lembar
-            Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
-            Ukuran 4 x 6 = 2 lembar;
Untuk Calon Pengantin Laki-laki memakai jas & kopiah, untuk Calon Pengantin Perempuan memakai Jilbab dan masing-masing berlatar belakang biru;
9)   Jika mahar/ mas kawin yang diberikan olen Calon Pengantin laki-laki ke Calon Pengantin Perempuan berupa tanah atau yang serupa (misal rumah, mobil, kebun, tanah, motor dll), Catin laki-laki melampirkan Surat Keterangan mahar dari Kepala Desa/ Lurah;
10) Jika Calon Pengantin anggota TNI/POLRI , Calon Pengantin melampirkan Surat Izin dari atasannya/ Kesatuannya.
11)   Jika Calon Pengantin laki-laki hendak beristeri lebih dari seorang, Calon Pengantin melampirkan Putusan Pengadian berupa Izin Poligami;
12)   Jika Calon Pengantin warga negara asing, Calon Pengantin melampirkan izin untuk menikah dari Kantor Kedutaan/ Kantor Perwakilan Negara, bila izin untuk menikah berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
13)   Dalam rangka mencegah terjadinya gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli) terkait biaya nikah, maka berkas pernikahan harus dibawa langsung oleh Calon Pengantin atau keluarganya (bukan P3N, staf KUA atau semua pihak yang tidak punya hubungan kekerabatan dengan Calon Pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus memberitahukan kehendak nikahnya di wilayah Kecamatan tempat tinggal calon isteri.
14) Setelah berkas diteliti dan bersyarat, Calon Pengantin ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan (Laki-laki dan Perempuan) dan Pemberian TT1 bagi Calon Pengantin Perempuan.
15)   Setelah ada keterangan dari Puskesmas, selanjutnya ditentukan jadwal Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dan jadwal nikahnya (minimal 10 hari setelah pemberitahuan kehendak nikah), jika calon pengantin ingin menikah kurang dari 10 hari dari waktu pemberitahuan kehendak nikahnya, maka Calon Pengantin ke Kantor Camat minta Surat Dispensasi/ Rekomendasi Camat.
16)  Seteleh berkas pendaftaran nikah lengkap, Kepala KUA Kecamatan menentukan jadwal Suscatin dan mencetak DPN.
17)  Setelah waktu nikah yang telah ditentukan tiba, Kepala KUA/ Penghulu memimpin prosesi akad nikah, selanjutnya menebitkan Akta Nikah dan Buku Nikah.

Lihat pula:

 1. PROSEDUR NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH (DI LUAR KANTOR KUA KEC.  TAROWANG)
 2. NIKAH DI LUAR KECAMATAN TEMPAT TINGGAL CALON ISTERI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar