Tarowang - Sebagai wujud Pelayanan Terpadu tahun 2015 Pengadilan agama Jeneponto,
Kementerian agama Jeneponto dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto,
pada tanggal 14-15 Desember 2015 telah berlangsung kegiatan Sidang Istbat Nikah.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari
dan bertempat di Kantor Kecamatan Tarowang dan diikuti oleh sekitar 45 (empat
pulu lima) pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah dan akta
kelahiran anak.
Ketua Pengadilan agama Jeneponto Ibu Dra. Hj.Hasnaya H. Rasyid,MH dalam
sambutannya memaparkan bahwa Program ini merupakan kesempatan emas bagi
masyarakat untuk dapat mewujudkan harapan memperoleh hak pengakuan hukum
terhadap pernikahan yang bersangkutan dan untuk mendapat Buku nikah serta Akta
Kelahiran Anak secara Gratis. Ditambahkan pula bahwa Sidang Istbat Nikah ini
difasilitasi oleh tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Jeneponto, Kemenag
Jeneponto dan Disdukcapil Jeneponto secara gratis.
Selain itu isbat nikah
sangat penting bagi pasutri, sebab seluruh aspek hukum dari perkawinan memiliki
konsekuensi hukum, diantaranya menyangkut status anak, harta dalam perkawinan
serta transaksi lain terkait dengan hak-hak pasangan suami istri serta
anak-anak dan keluarga yang terkait didalamnya. (Marz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar