Minggu, 03 Januari 2016

SIDANG TERPADU ISTBAT NIKAH TAHUN 2015 KUA KEC. TAROWANG





Tarowang - Sebagai wujud Pelayanan Terpadu tahun 2015 Pengadilan agama Jeneponto, Kementerian agama Jeneponto dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto, pada tanggal 14-15 Desember 2015 telah berlangsung kegiatan Sidang Istbat Nikah. Kegiatan ini  dilaksanakan selama 2 hari dan bertempat di Kantor Kecamatan Tarowang dan diikuti oleh sekitar 45 (empat pulu lima) pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak. 

Ketua Pengadilan agama Jeneponto Ibu Dra. Hj.Hasnaya H. Rasyid,MH dalam sambutannya memaparkan bahwa Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk dapat mewujudkan harapan memperoleh hak pengakuan hukum terhadap pernikahan yang bersangkutan dan untuk mendapat Buku nikah serta Akta Kelahiran Anak secara Gratis. Ditambahkan pula bahwa Sidang Istbat Nikah ini difasilitasi oleh tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Jeneponto, Kemenag Jeneponto dan Disdukcapil Jeneponto secara gratis. 

Selain itu isbat nikah sangat penting bagi pasutri, sebab seluruh aspek hukum dari perkawinan memiliki konsekuensi hukum, diantaranya menyangkut status anak, harta dalam perkawinan serta transaksi lain terkait dengan hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak dan keluarga yang terkait didalamnya. (Marz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar