Tarowang, September
2015 -
Sebagai PNS Republik indonesia, demikian pula lingkup kementerian agama,
wajib melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang santer di sebut
PUPNS. Kewajiban ini diperkuat oleh surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenrian
Agama RI SJ/B.II/1/Kp.01 .1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang
Implementasi e-PUPNS tahun 2015 Kementerian Agama RI. Berikut adalah sekilas
tentang e-PUPNS sebagai pengantar sebelum melakukan penginputan disamping harus
menyiapkan Jaringan Internet dan Berkas yang lengkap.
https://epupns.bkn.go.id/Rabu, 09 September 2015
Sabtu, 05 September 2015
Perubahan Nama Rekening Bendahara Penerimaan PNBP NR Catin ke pusat mulai 7 September 2015
1. BRI Cut Mutia 0230-01-002788-30-4 Menjadi BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBPNR1
2. BTN Cab.Kuningan 00000001-01-30-555666-7 Menjadi BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBPNR2
3. BNI Cab. Pecenongan 0346138083 Menjadi BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBP NR3
4. Mandiri KCP Depag 103-00-0622674-6 Menjadi BPn: 133 BIMAS ISLAM PNBP NR4
(Mars)
Jumat, 04 September 2015
Daftar Jamaah Calon Haji Kec. Tarowang
DAFTAR CALON JAMAAH HAJI KEC. TAROROWANG
TAHUN 1437 H/ 2016 M
DAFTAR CALON JAMAAH HAJI KEC. TAROROWANG
TAHUN 1436 H/ 2015 M
(Marz)
Selasa, 25 Agustus 2015
PMA, KMA & Intruksi
- PMA No 28 tahun 2013 Tentang Kehadiran PNS
- PMA 49 tahun 2014 Tentang Tunajangan Kinerja
- KMA 369 TH 2002 Tentang Website Kemenag
- KMA 137 2002 Tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan
- KMA Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pangan Halal
- PMA NOMOR 11 TAHUN 2007 Tentang Pencatatan Nikah
- PMA NOMOR 30 TAHUN 2005 Tentang Wali Hakim
- PMA NOMOR 3 TAHUN 2006 Tentang Organiasi Tata Kerja Kemenag
- INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM DJ.II 369 2013 Tentang SIMKAH
Langganan:
Postingan (Atom)


